Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Langsa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Pemerintah Kota Langsa. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
Dalam bertugas, PPID Kota Langsa dibantu oleh Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang meliputi Pelaksana Teknis/Administrasi, Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Humas, Pustakawan dan Pejabat Fungsional lainnya.
Dasar Hukum terbentuknya Pejabat Pengelol Informasi Publik dikota Langsa sejak 7 Agustus Tahun 2012 adalah dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Walikota Langsa Nomor 260 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Langsa yang telah diperbaharui melalui Surat Keputusan Walikota Langsa Nomor 519/485/2018 tentang PPID Utama Kota Langsa dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dan PPID Pembantu dikepala ex Officio Sekretaris Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Langsa.
Selanjutnya dalam Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik telah dikeluarkan Standar Operasional Prosedure (SOP) teknis pelaksanaan pelayanan Informasi telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 38 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa tanggal 04 Oktober 2017 dan Peraturan Walikota Langsa Nomor 35 Tahun 2018 Tanggal 05 November 2018 tentang Organisasi Tata Kerja Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.
Untuk menguatkan pengelolaan layanan informasi publik di Pemerintah Kota Langsa maka, pada tahun 2019 disahkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.