Visi
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Misi
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia
Motto
Cepat, Tepat, Murah dan Sederhana
Maklumat Pelayanan
Kami siap memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, responsif, akurat dan akuntabel sesuai standar operasional procedur yang telah di tetapkan.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Kementerian Komunikasi sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi public yang dihasilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Keterbukaan Informasi
1. Pemenuhan layanan publik
Sesuai dengan Undang-undang KIP terdapat 3 struktur utama, yaitu:
2. Pembentukan PPID
Contoh organisasi PPID:
a. PPID sebagai organisasi tersendiri dengan
Tanggung Jawab PPID Utama :
Tanggung Jawab PPID Pembantu;
b. PPID bukan sebagai organisasi tersendiri
3. Penyusunan SPO Layanan Informasi Publik
a. Merupakan pedoman dalam rangka pelaksanaan pelayanan Informasi Publik
b. Standar Operasional prosedur (SOP) mengatur beberapa hal sbb:
c. Pedoman perumusan SOP layanan informasi publik
d. Contoh dokumen SOP layanan informasi publik.
4. Penyusunan Daftar Informasi Publik
c. Selain itu, yang termasuk Informasi Publik dikecualikan adalah:
d. Pedoman perumusan Daftar Informasi Publik dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
e.Contoh Dokumen Daftar Informasi Publik